KIRKA – Hingga menjelang akhir tahun 2021 ini, sebanyak 23 DPO Kejati Lampung masih bebas berkeliaran dan belum tertangkap.
Kepada KIRKA.CO, I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan, jumlah puluhan buronan itu sudah dikurangi dua DPO yang meninggal dan menyerahkan diri.
Baca Juga : 22 DPO Tahun 2021 Tayang Di Videotron Kejati Lampung
“Terkait jumlah DPO Kejaksaan Tinggi Lampung, sejauh ini satu DPO meninggal dan satu menyerahkan diri, jadi masih ada 23 orang buronan lagi yang belum tertangkap,” terang Made, Jumat 29 Oktober 2021.
Diketahui dua DPO Kejati Lampung yang meninggal dunia dan menyerahkan diri antara lain, mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur Satono, dan Abdul Mukti.
Satono merupakan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur, dan Abdul Mukti sendiri diketahui merupakan terpidana korupsi pembangunan ruang kelas SMAN 6 Kota Metro.
Sementara dari catatan terakhir KIRKA.CO di Mei 2021 lalu, terdapat 12 orang buronan tindak pidana umum, dan terdapat 10 orang DPO pada perkara tindak pidana khusus.
12 DPO pidana umum yang dimaksud ialah, Susanti, Basais Sutami, Sugan Sukiandjojo, Haidar Tihang, Misrak, Charles, Johanes Bresman, Akhmad Azani Kesuma, Eko Santoso, Aldinal, serta Agra Libo.
Baca Juga : MAKI Desak KPK Supervisi Polemik DPO Satono
Sedangkan 10 DPO pelaku kejahatan tindak pidana khusus Kejati Lampung ialah, Satono, Lukmanuddin, Abdul Mukti, Toni Haryanto, Rozaki Lukman, Awalludin, Endang Pristiwati, Husri Aminudin, Muhamad Azahri, serta M.Roil.
Dan kepada masyarakat pun Kejati mengimbau, agar dapat berperan aktif dalam perang melawan kejahatan di Provinsi Lampung, dan segera melaporkan jika melihat para buronan-buronan Kejaksaan tersebut.






