Hukum  

MAKI Desak KPK Supervisi Polemik DPO Satono

Kirka.co
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto Istimewa

KIRKA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI masih konsisten memandang kinerja kejaksaan di jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung yang ditugasi menangani pengejaran buronan perkara korupsi eks Bupati Lampung Timur Satono tidak serius.

Sisi ketidakseriusan yang disoroti MAKI tersebut menyoal penerapan Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai patut untuk diterapkan sebagai dampak atas klaim bertahun-tahun dari kejaksaan ke publik: kendati telah berupaya habis-habisan mengejar Satono, namun Satono dinyatakan lihai bersembunyi.

Karena telah dianggap tidak serius, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar melakukan supervisi terhadap hal tersebut.

Baca Juga : Surat Keterangan Mangkir Nunik Dikomentari MAKI

”Nampaknya kejaksaan tidak ada niat proses Pasal 21 UU Tipikor,” ungkap Boyamin Saiman saat dihubungi KIRKA.CO pada 12 Agustus 2021.

MAKI menyisakan keyakinannya kepada KPK dalam hal penerapan Pasal 21 UU Tipikor di persoalan buronan Satono yang telah meninggal pada 12 Juli 2021 lalu.

“KPK tetap harus kejar pelindung dan pembantu pelarian dan persembunyian Satono dengan dikenakan pasal 21 UU Tipikor, menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice),” terang Boyamin.

Baca Juga : Mahar 18 Miliar Untuk PKB Atas Permintaan Nunik

Diketahui, Satono dinyatakan menjadi buronan sejak 2012 lalu. Diberitakan sebelumnya, saat Satono dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga mengungkapkan bahwa Satono akan dikebumikan di kampung halamannya, di Lampung Timur.

Dalam proses pengebumian, pihak keluarga menyatakan bahwa Satono sebenarnya meninggal dunia di Bandar Lampung. Keluarga Satono yakni kakak kandungnya mengemukakan bahwa Satono meninggal bukan karena sakit.