Yusdianto: Pusat Mesti Pantau Pendirian 5 BUMD Lampung

Kirka.co
"Peran serta KPK RI dan Kemendagri sangat diperlukan saat pendirian dan penyertaan modal itu," kata Akademisi Hukum Unila Yusdianto, Selasa (14/09/2021). Foto Istimewa

KIRKA – KPK dan Kemendagri mesti memantau pendirian dan penyertaan modal 5 BUMD sekitar Rp140 miliar.

Hal ini untuk mengantisipasi dugaan penyalahgunaan anggaran agar bisa tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.

“Peran serta KPK RI dan Kemendagri sangat diperlukan saat pendirian dan penyertaan modal itu,” kata Akademisi Hukum Unila Yusdianto, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga : JK Kritik Uang Rakyat Dipakai Untuk Bangun BUMD

“Pembentukan BUMD ini mesti mendapat persetujuan dari Kemendagri. Coba tanya, apakah DPRD sudah dapat persetujuan itu,” sindir dia.

Pembentukan BUMD ini mesti bersandar dengan beberapa regulasi, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan PP 54 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Alasannya, agar BUMD yang dibentuk menuju pada tata kelola perusahaan yang baik berupa sistem pengelolaan mengarah dan mengendalikan perusahaan.

Baca Juga : Arinal Djunaidi Ungkap Kondisi BUMD Lampung

Selanjutnya menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan dan terpenting memberikan devident kepada PAD bahkan sebaliknya membebani APBD.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga : Yusdianto Ungkit Kisah Dokter Setnov Jadi Tersangka

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah

Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Baca Juga : Vittorio: Pemprov Evaluasi Dulu BUMD Lama Deh

Terakhir, pasal 37 ayat (1) Permendagri No. 118 Tahun 2018, menegaskan dalam hal mendirikan BUMD, Pemerintah Daerah melakukan paling sedikit:
1) Membentuk tim pendirian BUMD;

2) Menyusun analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bidang usaha;

3) Mengajukan usulan rencana pendirian BUMD untuk dinilai oleh Menteri;

4) Membuat Perda tentang pendirian BUMD;

5) Membuat Perda tentang penyertaan modal;

6) Menyiapkan dokumen kelengkapan inti perusahaan paling sedikit Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan surat keterangan domisili;

7) Menyusun RKA BUMD sementara berdasarkan analisa kelayakan bidang usaha;

8) Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi;

9) Menandatangani kontrak kinerja antara KPM atau RUPS dengan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi; dan

10) Menyusun anggaran dasar.

“Jadi semua faktor harus dipenuhi. Ibaratnya, saat ini kita gak bisa bangun dari mimpi terus dapat duit,” ujar dia.

Dilain sisi, ia menjelaskan, pembentukan BUMD ini juga mesti menyiapkan tempat dan core bisnis.

“Logikanya, mereka mau minta duit ke dewan. kemudian dewan nanya, untuk apa. Dijawab lagi sama Pemprov untuk usaha,” kata dia.

“Ditanya kembali, usaha apa dan bakal menguntungkan tidak. Jadi jangan sampai buang duit kelaut. Mestinya kan gitu, karena semua harus jelas,” ungkap dia.

“Apakah selesai dengan pendirian saja. Kalau hanya itu, cukup ke Notaris saja, selesai,” sindir dia.

Baca Juga : Dua Mantan Direktur BUMD Lambar Divonis Ringan

Selain itu, bicara kebutuhan, apakah APBD Lampung dalam keadaan sehat atau tidak. Sebab, jika melihat daerah lain, mereka membentuk holding.

Dimana, mereka memiliki satu BUMD dengan banyak bidang.

“Jadi harus ada narasi kenapa muncul pendirian secara terpisah. Jika holding lebih efektif dan efisien,” kata dia.

Penulis: Arif Wiryatama