Hukum  

Yusdianto Ungkit Kisah Dokter Setnov Jadi Tersangka

Akademisi Unila, Yusdianto. Foto Dok Pribadi Yusdianto

KIRKA – Akademisi Unila Yusdianto menyinggung sosok Bimanesh, dokter yang ditetapkan KPK sebagai tersangka atau TSK dalam perkara korupsi Setya Novanto alias Setnov.

Hal tersebut disinggungnya menjelang pemeriksaan Vice President PT SGC Purwati Lee; Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Chusnunia Chalim dan 3 orang lainnya.

Baca Juga : Yusdianto: Purwati Lee Tak Hadir, Firli Layak Mundur

Dalam penjelasan Yusdianto, sepenuhnya ia berharap perkara korupsi Setnov menjadi bahan perenungan bersama di antara para pihak yang berkutat pada proses penanganan perkara ini.

5 orang yang nantinya diperiksa itu diketahui berkaitan dengan perkara korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa.

Baca Juga : KPK: Surat Panggilan Purwati Lee Dkk Sudah Dilaksanakan

Mereka diperintahkan hakim untuk datang ke ruang sidang agar diperiksa secara konfrontir di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.

Perintah hakim itu didasarkan pada surat penetapan yang diterbitkan dan dibacakan usai adanya permohonan dari pengacara Mustafa yakni Muhammad Yunus.

“Yang ingin saya tegaskan adalah, agar semua pihak memahami kontekstual perjalanan kasus Setnov yang berujung pada penetapan tersangka kepada seorang dokter.

Dokter itu awalnya diduga dan divonis bersalah oleh hakim karena menghalangi proses penegakan hukum.

Untuk itu, kita juga harus melihat potensi senada yang sangat mungkin terjadi dalam proses pemeriksaan 5 orang tadi,” jelas Yusdianto lewat sambungan telepon kepada KIRKA.CO, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga : Ramai Desakan Jemput Paksa Purwati Lee

Yusdianto menyisakan rasa khawatir tentang proses pemeriksaan yang akan berlangsung di pengadilan Tipikor.

Kekhawatirannya itu menyoal tentang adanya potensi mangkirnya para saksi dengan mendalilkan surat sakit dari dokter.

“Gambaran tentang adanya saksi yang mangkir sangat rasional. Dan paling tidak, alasan mangkir kerap kali dikaitkan dengan keterangan medis. Dan soal mangkir dengan metode begitu telah menjadi modus bagi mereka-mereka yang punya sangkutan dengan perkara korupsi,” tegas Yusdianto.

Melihat gambaran itu, Yusdianto menyarankan agar hal-hal tersebut tidak menjadi realita dalam persidangan pemeriksaan Purwati Lee dkk.

“Kita harus tegas dari awal. Kita anjurkan, supaya jangan sampai ada pihak yang mau mencoba mendalilkan surat medis hanya untuk menghindari pemeriksaan. Dan kita harap agar IDI memberi perhatian soal beginian.

Saya bukan mau mendoakan adanya hal seperti dalam kasus Setnov terjadi. Tapi setidaknya, apa yang kita dan publik harapkan demi kelancaran persidangan terrealisasi,” timpalnya.

Dari apa yang disampaikan Yusdianto, ia sebenarnya mewanti-wanti adanya kemunculan peran dokter yang menerbitkan keterangan medis.

Baca Juga : KPK Imbau Purwati Lee Dkk Kooperatif dan Jujur

Diketahui, Purwati Lee akan dimintai keterangannya tentang pemberian mahar politik Rp 50 miliar kepada Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam proses Pilgub Lampung 2018 silam.

Sejumlah saksi menyebut, pemberian uang itu dimaksudkan agar PKB mendukung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim dalam kontestasi Pemilu.

Di sisi lain, Ketua LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan berharap Hakim, KPK hingga penasihat hukum mampu jeli melihat alasan mangkirnya satu di antara 5 orang saksi tersebut.

Bila alasan mangkir terkesan mengada-ada, Awang sapaan akrabnya berharap adanya pengambilan tindakan yang tegas.