Samsir mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut tak pernah terrealisasi. Di sini, konteks uang ketok palu yang dimaksud Samsir terkait pembahasan APBD Lampung Utara tahun 2015.
”Atas permintaan tersebut, saksi [Samsir_red] menolaknya dan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Bahwa tidak pernah ada uang Rp 5 miliar yang dikeluarkan untuk urusan ketok palu”.
Baca Juga : KPK Tambah Saksi Terperiksa Di Perkara Agung
Tak cuma Samsir, hal-hal yang berkenaan Wansori juga diungkapkan oleh eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri di surat vonis tadi. Kesaksian Wan Hendri mengaitkan Wansori dalam urusan pengerjaan proyek Pembangunan Gedung UPTD Metrologi Legal atas Tahun Anggaran APBD 2018.
”Bahwa untuk fee dari kegiatan pembangunan Gedung Metrologi Kabupaten Lampung Utara, baru sebatas dijanjikan dengan besaran yang sama dengan proyek yang lain, yaitu 15 persen sampai dengan 20 persen, namun belum ada realisasi oleh pihak pelaksana yaitu Wansori anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Partai Demokrat,” demikian bunyi kesaksian Wan Hendri.
Baca Juga : KPK Akan Periksa Sipir di Pengembangan Perkara Agung
Sebagai catatan, Wansori dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Utara untuk periode 2019-2024. Ia duduk sebagai anggota pada Komisi IV.






