Karomani menerangkan bahwa dirinya tidak tahu jelas apa jabatannya dalam struktur organisasi PDI Perjuangan.
Namun yang pasti, kata Karomani, Pak Utut PDIP itu ialah anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan.
”Saya tidak tahu apa jabatannya. Yang jelas dia anggota DPR RI dari fraksi PDIP,” jelas Karomani lagi.
JPU KPK menyarankan agar Karomani memberikan penjelasan yang hati-hati.
”Coba saudara ingat dengan jernih. Pak Utut, titipan Zaf*** Da*** Adiwiguna (nama calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila) ini ada ngasih infak nggak?” tanya JPU KPK. ”Tidak ada. Betul tidak ada,” tegas Karomani.
Mendengar pernyataan Karomani ini, JPU KPK memberikan peringatan.
”Tapi nanti kalau ada saksi lain (yang menerangkan hal berbeda),” ujar JPU KPK. ”Ya silakan,” tegas Karomani.
Baca juga: KPK Periksa Jaka Adiwiguna Terkait Korupsi Unila
”Karena penyidikan terhadap saudara masih berjalan, penyidikan saudara sebagai tersangka,” ungkap JPU KPK.
Adapun Utut Adianto Wahyuwidayat telah dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi untuk melengkapi berkas perkara dari Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk.
Penyidik KPK memanggil Utut Adianto Wahyuwidayat pada 24 November 2022 lalu bersama saksi-saksi lainnya.
Namun demikian, Utut Adianto Wahyuwidayat dinyatakan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan kesaksian pada pemanggilan ulang yang berlangsung pada 25 November 2022.
Sebelum memanggil anggota DPR tersebut, penyidik KPK pada 18 November 2022 juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaka Adiwiguna.
Merujuk pada laman dpr.go.id, Jaka Adiwiguna berstatus sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Komisi I DPR.
Namun begitu, Jaka Adiwiguna kemudian terdaftar lagi sebagai saksi yang dipanggil penyidik KPK pada 22 November 2022 lalu.






