Usai Dilantik, Kekayaan Erwinsyah Cenderung Membaik

Kirka.co
Bupati Lampung Utara Budi Utomo (atas), dan Kepala Inspektorat Lampung Utara Muhammad Erwinsyah (bawah). Foto: Istimewa

Di LHKPN pada 23 April 2019 tersebut, nilai nominal atas Tanah dan Bangunan miliknya seluas 900 m2/204 m2 bernilai: Rp106.110.000. Termaktub di LHKPN itu, Tanah dan Bangunan tersebut dinyatakan diperoleh dari hasil sendiri dan berlokasi di Kabupaten Lampung Utara.

Sementara di LHKPN pada 10 Maret 2020, nilai nominal atas Tanah dan Bangunan yang serupa tadi meningkat. Dari Rp106.110.000, menjadi senilai: Rp1.300.000.000.

Lalu, di dalam LHKPN yang disampaikan pada 16 Januari 2021, nilai nominal atas Tanah dan Bangunan tadi menjadi senilai: Rp1.400.000.000.

Selain nilai nominal atas Tanah dan Bangunan yang berubah, jumlah atas kepemilikan Tanah di dalam LHKPN punya Erwinsyah pun kian bertambah.

Baca Juga : Alasan KPK Periksa Sipir Lapas Kotabumi Terungkap

Di LHKPN yang disampaikan Erwinsyah pada 16 Januari 2021 dengan jabatan sebagai Kepala Inspektorat, jumlah kepemilikan tanah miliknya bertambah. Dari yang dulu hanya satu, kini bertambah menjadi lima.

Berikut rincian ringkas tentang penambahan kepemilikan tanah yang ia lampirkan di LHKPN pada 16 Januari 2021:

* Erwinsyah menerakan kepemilikan tanah seluas 11.179 m2 di Kabupaten Lampung Utara yang ia nyatakan didapat dari hasil sendiri. Nominalnya senilai: Rp60.000.000.

* Ia menerakan kepemilikan tanah atas hasil sendiri seluas 5.271 m2 di Kabupaten Lampung Utara senilai: Rp35.000.000.

* Kepemilikan tanah atas hasil sendiri seluas 11.423 m2 di Kabupaten Lampung Utara senilai: Rp60.000.000.

* Terakhir, kepemilikan tanah atas hasil sendiri seluas 5.301 m2 di Kabupaten Lampung Utara senilai: Rp30.000.000.