KIRKA – Timsus Kapolri periksa tersangka pembuat skenario kematian Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pemeriksaan Ferdy Sambo dengan statusnya sebagai tersangka, dilakukan untuk kali pertama pada 11 Agustus 2022 di Mako Brimob.
”Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Baca juga: KPK Punya Data Soal Harta Mantan Karoprovos Benny Ali
Karena Timsus Kapolri periksa tersangka pembuat skenario kematian Brigadir J itu, jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Komnas HAM pun batal terlaksana pada 11 Agustus 2022 ini.
”Hari ini belum bisa Pak Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Pak Ferdy Sambo,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di tempat terpisah.
Baca juga: LHKPN Ferdy Sambo Terdata di Situs KPK
Di sisi lain, pemeriksaan timsus Kapolri dalam tahapan penyidikan itu tak hanya berlangsung terhadap Ferdy Sambo. Tetapi juga kepada tersangka lain, yakni Kuat Maruf. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
”Pemeriksaan (juga) dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Irsus yang juga bagian dari timsus Kapolri, katanya, telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap seorang penyidik pada Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Mabes Polri.
“Sedangkan Irsus agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri,” bebernya.
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Harta Senilai Rp 6.399.128.236
Timsus Kapolri, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Komnas HAM. Komnas HAM seperti diketahui, ingin melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus team khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingganya Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan timsus sifatnya pro justitia,” ungkapnya lagi.
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyeret Ferdy Sambo menjadi tersangka. Total tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J yang diumumkan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo ada empat. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, Tersangka KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Ferdy Sambo Diusut
Ferdy Sambo berdasarkan penyidikan timsus Kapolri, memiliki peran untuk menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
Berdasarkan pengakuan Bharada RE dalam proses penyidikan timsus Kapolri, Ferdy Sambo memberikan perintah kepadanya agar menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo berikut dengan Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.






