KIRKA – Tiga pejabat pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung disebut terima Dana Koordinasi.
Pernyataan ini diutarakan Haris Fadillah di saat menjalani pemeriksaan sebagai Saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 Juli 2023.
Haris diketahui diperiksa di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan perbuatan korupsi atas setoran retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Haris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan pada dinas tersebut mengaku menerima uang dari seorang bernama Karim setiap bulan senilai Rp 10 juta.
Di ruang persidangan, uang Rp 10 juta tersebut dilabeli dengan kode Dana Koordinasi di antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan Kejari Bandar Lampung.
Berdasar pada penuturannya kepada Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan, uang itu kata Karim ditujukan untuk keperluan para pihak di Kejari Bandar Lampung.
Baca juga: Persidangan Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung Dipantau Komisi Yudisial
Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Haris yang dibacakan Lingga Setiawan, uang Rp 10 juta itu diterima Haris sebanyak 9 kali sejak tahun 2020 sampai 2021.
Total uang yang diterimanya tiap bulan dari seorang bernama Karim itu diakui Haris berjumlah Rp 90 juta.
Haris menyebut Karim berucap bahwa Dana Koordinasi tersebut didasarkan pada perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas nama Sahriwansah.
Sesaat setelah menerima uang, lanjut Haris, Sahriwansah dia temui untuk mengonfirmasi ucapan Karim.
Sahriwansah klaim dia, tak membantah.
Selanjutnya, Sahriwansah meminta dirinya untuk bersama-sama ke Kantor Kejari Bandar Lampung membawa Dana Koordinasi tadi.
Dalam perjalanannya, Haris menyebut tiga pejabat Kejari Bandar Lampung yang dia temui menerima Dana Koordinasi tersebut.
Baca juga: Ada Sebutan Uang Komando di Dakwaan Korupsi DLH Bandar Lampung
Adapun identitas lengkap dari pejabat Kejari Bandar Lampung yang menerima Dana Koordinasi itu tidak dia rincikan.
Selain tak merinci, Hakim juga tidak bertanya mengenai nama-nama dari pegawai Kejari Bandar Lampung yang dimaksud Haris Fadillah.
Haris hanya menyebut bahwa pejabat Kejari Bandar Lampung yang terima Dana Koordinasi itu ialah:
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Kepala Seksi Pidana Khusus.
- Kepala Seksi Intelijen.
Haris mengatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kala itu diberinya uang Rp 2 juta.
Kemudian, Kepala Seksi Pidana Khusus kala itu diberinya uang Rp 1,5 juta.
Dan Kepala Seksi Intelijen kala itu diberinya uang Rp 1,5 juta.
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Resmi Dinonaktifkan Dari Jabatan
Tak lama mengemukakan hal ini, pemeriksaan Haris Fadillah sebagai Saksi ditunda oleh Majelis Hakim.
Penundaan sidang dilakukan karena ruang persidangan hendak didekorasi untuk keperluan kegiatan PN Tanjungkarang pada esok hari.
Usai memberikan keterangan di muka persidangan, Haris Fadillah kepada KIRKA.CO mengaku pusing.
Persidangan selanjutnya dengan agenda melanjutkan pemeriksaan Haris Fadillah akan digelar pekan depan.






