KIRKA – Dinilai terbukti korupsi pengadaan lahan pasar Pahrul Rozi dipenjara selama 2 tahun dan 2 bulan, ia pun dihukum membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya.
Baca Juga : Korupsi Lahan Pasar, Kades Gunung Besar Pahrul Rozi Dituntut 2,5 Tahun
Vonis hukuman terhadap oknum Kades Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu, dibacakan pada sidang lanjutan di PN Tanjungkarang, Kamis siang 12 Mei 2022.
Terdakwa Pahrul Rozi yang sebelumnya dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa melakukan korupsi dana APBDes pada kegiatan pengadaan lahan pasar di desa yang ia pimpin, turut dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam putusannya kali ini.
Ia dihukum untuk menjalani pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahrul Rozi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp289,5 juta subsidair penjara selama 1 Tahun,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono bacakan putusan hukumannya.
Pahrul Rozi harus berhadapan dengan hukum akibat dari ulahnya yang ia lakukan pada sekitar 2018 lalu, bermula dari adanya musyawarah desa tentang pemindahan pasar yang dilaksanakan di Balai Desa Gunung Besar.
Yang selanjutnya usai terjadi kesepakatan dalam musyawarah tersebut, ia selaku Kepala Desa membuat anggaran pembelian tanah untuk lahan pasar dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBDes sebesar Rp309,5 juta.
Setelahnya Terdakwa memanggil Aris Munandar selaku pemilik tanah, untuk melakukan penandatangan kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah sebesar Rp100 juta dengan janji pelunasan sisa saat pencairan Dana Desa tahap berikutnya.
Namun pada pencairan dana desa tahap berikutnya, biaya yang diperuntukkan guna pelunasan sisa uang yang dijanjikan untuk lahan pasar tak kunjung juga diberikan.
Terdakwa malah kembali mengakali pemilik tanah dengan iming-iming akan segera memberikan uang jika ia bersedia menandatangani kwitansi pelunasan sebesar Rp200 juta.
Baca Juga : Muhtar Hadi Lasito Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang
Dana yang diperuntukkan guna pembelian lahan pasar tersebut, sesungguhnya telah diserahkan oleh bendahara ke Terdakwa sedari pencairan dana desa di tahap ke III.
Namun sampai pada akhir 2018 dana itu tak juga ia gunakan sesuai dengan rencana anggaran pada kegiatan pemindahan pasar.






