KIRKA – Kejati Lampung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), dengan Kerugian Negara yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Baca Juga : Edi…
PT Lampung Jasa Utama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
