Kirka – Pemerintah memperketat pengawasan aset kripto melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Meski kewenangan kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlindungan konsumen masih menyisakan celah besar…
POJK Nomor 27 Tahun 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
