4 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Hukum  

4 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan

KIRKA – 4 Perkara di Wilayah hukum Kejati Lampung dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Utara. Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan Melalui siaran…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.