KIRKA – Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Sujarwo angkat bicara soal Kasus KONI Lampung, yang kini tengah didalami unsur niat jahatnya oleh Kejati Lampung.
Baca Juga: LCW Peringatkan Kejati Terkait Kasus KONI Lampung
Beberapa hari lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan terkait perkembangan penanganan Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Dimana meski telah resmi diterbitkannya kerugian negara oleh tim audit beberapa waktu lalu, kasus tersebut dinyatakan masih akan didalami ikhwal niat jahatnya atau ada tidaknya mens rea.
Terang saja atas pernyataan yang terucap tersebut, publik pun bereaksi. Dimana ada sebagain pihak melakukan kritik keras, dan ada sebagian pihak menyatakan dukungannya.
Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Kota Bandar Lampung, Sujarwo. Kepada Kirka.co ia mencoba mengurai apa yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Kejati Lampung Jawab Kabar Penetapan 4 Calon Tersangka Korupsi KONI
Dari pandangan pengacara nyentrik ini, secara teoritis ia coba menjelaskan kepada publik, tentang pertimbangan apa yang tengah diambil oleh Korps Adhyaksa.
“Secara Teoritis mengenai Mens Rea atau ‘sikap batin’ dari seseorang yang diduga sebagai Pelaku tindak Pidana, itu merupakan ‘Unsur Delik’ yang bersifat Subjektif. Unsur ini melekat pada diri si Terduga Pelaku atau berhubungan dengan dirinya. Dalam tindak pidana korupsi ada penyalahgunaan kewenagan, kekuasaan, mendapat keuntungan dan merugikan keuangan negara. Misal tidak ada mens rea, ada perbuatan tapi bukan pidana, misal administrasi negara,” jelas Jarwo.
Lebih lanjut Jarwo menegaskan, bahwa dalam penanganan suatu kasus, ada asas-asas hukum yang harus dilihat, terlebih dalam tindakan penetapan Tersangka.
Dimana Aparat Penegak Hukum harus benar-benar melihat niat pasti dari si Terduga Pelaku, tentang perbuatannya yang pada akhirnya dinyatakan perbuatan yang melawan hukum.
Baca Juga: SPDP Korupsi KONI Lampung Sudah Dikirim ke KPK
“Mens rea tidak berdiri sendiri tetapi melekat pada perbuatan (asas2 hkm pidana, Prof. Moeljatno), oleh karena itu mens rea untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum pidana. Syarat tindak pidana harus ada sifat melawan hukum pidana, yang dilakukan dengan kesalahan baik sengaja atau culpa,” lanjutnya.