Ia menambahkan, Mens Rea itu merupakan hal yang berkenaan dengan kesalahan dari si Terduga Pelaku. Yang menurutnya hal itu berkaitan dengan sikap batin yang jahat atau criminal intent.
Baca Juga: KONI Lampung Urunan Lunasi Kerugian Negara
Jarwo berucap, bahwa sejatinya Mens Rea tersebut juga sangat berkaitan erat dengan asas geen straf zonder schuld atau dengan artian bahwa tiada pidana tanpa kesalahan.
“Maka kemudian dihubungkan dengan Langkah yang dilakukan oleh Kejati Lampung dalam proses penyidikan yang dalam hal ini masih menggali soal mens rea, itu merupakan langkah penting yang tentu harus didalami dalam menentukan siapa-siapa saja yang memang layak untuk dijadikan Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Lampung tersebut,” tegasnya.
Ketua DPC Peradi Kota Bandar Lampung itu juga mengingatkan, bahwa sepanjang 2022 ini Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memutus bebas dua berkas perkara Tindak Pidana Korupsi.
Yang menurutnya, vonis tersebut tidak terlepas dari pertimbangan Majelis Hakim, dalam melihat unsur subjektif dari delik pidananya, yaitu Mens Rea atau niat jahatnya.
Maka jika dihubungkan dengan sikap Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tersebut, ia menilai hal itu sudahlah tepat.
Baca Juga: MAKI Komentari Polemik Audit Kerugian Kasus KONI Lampung
“Dengan pendalaman yang dilakukan oleh Kejati, khususnya mengenai unsur mens rea ini, sekiranya adalah tepat. Karena jelas hal ini berhubungan dengan suatu pertanggungjawaban pidana, atau pun Kesalahan menurut hukum pidana, yang akan dibuktikan dalam Persidangan kemudian,” tutupnya.






