KIRKA – LCW peringatkan Kejati terkait kasus KONI Lampung, yang saat ini belum juga terselesaikan meski telah ditangani selama hampir satu tahun.
Baca Juga: KONI Lampung Urunan Lunasi Kerugian Negara
Juendi Leksa Utama, selaku Direktur Lampung Corruption Watch, mengatakan kepada kirka.co terkait pendapatnya menyoal belum adanya Tersangka dalam dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung, tahun anggaran 2020.
Dimana yang terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis 22 Desember 2022 kemarin menyampaikan pihaknya tengah mendalami niat jahat dalam kasus tersebut.
Meski diketahui, kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyelewengan dana APBD itu, telah diterbitkan oleh tim audit independen yang sebesar Rp2,5 miliar lebih, yang seluruhnya pun telah dikembalikan oleh pihak KONI.
Namun menurut LCW ikhwal pengembalian kerugian negara, tidak menutup perbuatan tindak pidana dalam kasus tersebut, dan seharusnya dalam diselesaikan segera.
“Iya proses kasus KONI Lampung itu kan sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan kerugian negara sudah ditentukan. Kalau LCW lihat gini, walau kerugian negara sudah dikembalikan seharusnya proses penyidikan tetap dilakukan,” ucap Juendi Leksa, Senin 26 Desember 2022.
Wendi melanjutkan, bahwa Kejati Lampung harus tegas dalam menindak pelaku dari perbuatan korupsi terhadap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung tersebut.
Jika kemungkinan adanya penyelesaian di luar persidangan, yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, maka LCW menyatakan hal itu merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung.
Baca Juga: SPDP Korupsi KONI Lampung Sudah Dikirim ke KPK
“Jangan sampai orang melakukan tindak pidana korupsi semudah itu, ketika mereka sudah mengembalikan lalu proses hukum dihapus. Itu malah jadi preseden buruk bagi kejaksaan. Kalau memang mau diberhentikan atau tidak , silahkan gulirkan dulu ke dalam persidangan,” lanjutnya.






