Lebih lanjut Juendi menegaskan, bahwa jangan sampai penanganan kasus yang sudah menjadi perhatian khalayak ramai malah dihentikan begitu saja, terlebih sudah terbukti adanya kerugian negara.
Baca Juga: Kejati Lampung Jawab Kabar Penetapan 4 Calon Tersangka Korupsi KONI
Yang menurutnya meski prioritas utama Kejati Lampung memulihkan keuangan negara, namun hal itu akan menjadi contoh bagi koruptor lain, yang menganggap remeh dan melakukan penyelesaian hanya dengan pengembalian kerugian negara.
“Kalau untuk menghentikan suatu perkara, malah nanti orang berbondong-bondong korupsi lalu mengembalikan kerugian negara selesai semua, kita tidak mau seperti itu. Itu malah jadi preseden buruk dalam penanganan tindak pidana korupsi. LCW menilai jangan segampang itu, memang Kejati mengatakan masih mencari mens rea, tapi itu malah membuka pintu angin segar bahwa kasus itu dihentikan,” tukas Juendi.
Ia kembali menegaskan, bahwa kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tersebut telah menjadi atensi dari masyarakat, yang harus diselesaikan oleh Kejati Lampung hingga tuntas.
Jika nanti dihentikan karena alasan kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya, maka gelombang protes dari publik pastinya akan bermunculan, yang juga akan membuat citra Korps Adhyaksa menjadi buruk.
Baca Juga: LCW Nilai Kinerja BPKP Lampung di 2022 Buruk
“KONI itu atensi masyarakat, kita sebagai warga enggak terima apabila dengan mengembalikan kerugian negara kemudian perkara dihentikan. Meskipun dalam kewenangan otoritas penyidik apakah ada mens rea nya. kita juga memperingatkan penegak hukum untuk fokus akan kasus ini, jangan sampai menjadi preseden buruk dari masyarakat,” tutupnya.






