KIRKA – Staf Kementerian ESDM berinisial Y diperiksa Kejagung dalam Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS Tahun 2015 sampai 2022.
Staf Kementerian ESDM yang diperiksa Kejagung itu bertugas di Bio Energi pada Ditjen Energi Terbarukan dan Konservasi Energi atau EBTKE.
Staf Kementerian ESDM diperiksa Kejagung pada 27 September 2023 bersama-sama dengan pihak lainnya yang berstatus Saksi Terperiksa.
Para pihak berstatus Saksi yang diperiksa Kejagung selain staf Kementerian ESDM itu ialah sebagai berikut:
1. Retail Petroleum PT AKR Corporindo Tbk berinisial TM.
2. Karyawan Pertamina/Manager Biofuel & Additiv Supply Chain PT Pertamina Patra Niaga berinisial BSA.
3. Senior Analyst 1 Cash Management and Treasury Sattlement PT Pertamina Patra Niaga berinisial OG.
Pemeriksaan kepada mereka ini disebut Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya dilakukan untuk kepentingan Penyidikan.
Baca juga: Siti Choiriana Ditetapkan Kejari Jakarta Barat Tersangka Korupsi
Kejagung hingga kini diketahui belum mengumumkan siapa pihak yang berstatus Tersangka dalam Penyidikan ini.
Hal itu disebabkan tahapan Penyidikannya masih masuk kategori Penyidikan Umum tanpa Tersangka.
Jika sudah ditetapkan Tersangka, maka tahapan Penyidikannya akan masuk kategori Penyidikan Khusus.
Ketut Sumedana menuturkan bahwa pemeriksaan Saksi-saksi itu diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
”Keempat orang Saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana.
Baca juga: Penyidikan Korupsi Dana Sawit di BPDPKS Dibuka Kejagung
Untuk informasi, status Penyidikan Umum di perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Untuk informasi, BPDPKS merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
BPDPKS bertugas mengelola iuran pungutan ekspor pengusaha kelapa sawit, dan menyalurkan dana insentif untuk biodiesel.






