Profesor Karomani mengaku tidak keberatan dengan keterangan dan kesaksian Ruslan Ali dan Supriyanto Husin.
Atas kesaksian keduanya ini, Jaksa KPK selanjutnya mempersiapkan pemeriksaan konfrontir bersama dengan Profesor Karomani tetapi rencana tersebut tertunda.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Ruslan Ali dicatat sebagai terduga pemberi gratifikasi dengan memberikan uang Rp150 juta di tahun 2020.
Supriyanto Husin dicatat sebagai terduga pemberi gratifikasi dengan memberi uang Rp300 juta di tahun 2022.
Sebelumnya, Supriyanto Husin diketahui mangkir dari panggilan Jaksa KPK pada persidangan minggu lalu.
Baca juga: Jaksa KPK Kembali Singgung Soal Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila






