Hukum  

Sidang Perkara Unila Dinilai Minim Ulas Peran Dua Terdakwa Lainnya

Sidang Perkara Unila
Terdakwa Muhammad Basri dan Heryandi duduk di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Pandangan senada turut diutarakan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli.

Suadi Romli mengatakan publik menantikan kapan Jaksa KPK menghadirkan saksi berlatar belakang orang tua penitip calon mahasiswa Unila yang ada keterkaitannya dengan Heryandi dan Muhammad Basri.

Baca juga: Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Dalam Barang Bukti Korupsi Unila

Romli menegaskan sejauh ini proses persidangan perkara Unila belum mengulas tentang penitipan calon mahasiswa Unila yang ada keterkaitannya dengan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri.

“Poin dari saya itu, publik menunggu realisasi ungkapan Jaksa KPK yang mengatakan kalau mereka tidak tebang pilih.

Kalau kita nilai, peran dua terdakwa lainnya memang minim diulas. Ini terjadi karena Jaksa KPK belum menghadirkan saksi yang punya kaitan dengan dua terdakwa lainnya,” tambah Romli.

Persidangan perkara Unila yang diulas di sini membahas tentang dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila sejak 2020 sampai 2022.

Saat ini, total saksi yang sudah dihadirkan Jaksa KPK ke muka sidang ialah 44 orang saksi.

Secara keseluruhan, saksi yang dihadirkan ke muka sidang berlatar belakang dari ragam unsur: pejabat Unila, anggota Polri, ibu rumah tangga hingga politisi.

Baca juga: Protokol Bupati Lampung Barat Tercatat Sebagai Identitas Penitip Mahasiswa Unila