KIRKA – Sidang perkara Unila dinilai minim ulas peran dua terdakwa lainnya sejak digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023 lalu.
Dua terdakwa lainnya itu ialah:
1. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
2. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
LCW menganggap minimnya ulasan tentang peran dua terdakwa lainnya tersebut dikarenakan penghadiran saksi oleh Jaksa KPK.
Penilaian ini dikemukakan oleh Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama.
Menurut Juendi Leksa Utama, Jaksa KPK sampai saat ini belum menghadirkan saksi yang menjelaskan tentang perbuatan dari Heryandi dan Muhammad Basri.
“Sepanjang fakta sidang yang dipublikasikan teman-teman media, persidangan perkara Unila dominan mengulas tentang perbuatan terdakwa mantan Rektor Unila.
Baca juga: Titipan Mahasiswa Unila Dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperdalam
Mayoritas saksi yang dihadirkan Jaksa KPK kita nilai minim untuk mengulas peran dari terdakwa lainnya tadi,” ucap Juendi Leksa Utama pada 19 Februari 2023.
LCW, terangnya, memahami bahwa penghadiran saksi yang dominan mengulas tentang peran dan perbuatan mantan Rektor Unila, Karomani adalah bagian dari strategi Jaksa KPK.
Tetapi, lanjutnya, Jaksa KPK juga perlu untuk menghadirkan saksi yang mampu menerangkan peran serta perbuatan dari terdakwa lainnya.
“Kita memahami adanya strategi Jaksa KPK di ruang sidang, tapi dari kacamata publik, saksi lain untuk terdakwa lainnya juga perlu dihadirkan,” terangnya.






