Hukum  

Sekjen Kemenhub Mangkir Tanpa Alasan dari Panggilan KPK

Sekjen Kemenhub Mangkir Tanpa Alasan dari Panggilan KPK
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Novie Riyanto selaku Sekjen Kemenhub mangkir tanpa alasan dari panggilan KPK pada 20 Juli 2023 kemarin.

Hal ini diutarakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diperoleh KIRKA.CO pada 21 Juli 2023.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, Saksi [Novie Riyanto] tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri.

Ketidakhadiran tanpa alasan, kata Ali Fikri, juga dilakukan seorang Saksi berlatar belakang Pengusaha bernama Billy Haryanto.

Novie Riyanto dan Billy Haryanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi terkait proses Penyidikan perkara dugaan Suap.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Perkara itu berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Oleh karena Billy Haryanto dan Sekjen Kemenhub mangkir tanpa alasan dari panggilan KPK, tambah Ali Fikri, pemanggilan kepada keduanya akan dilayangkan kembali.

KPK, terang Ali Fikri, berharap Novie Riyanto dan Billy Haryanto kooperatif demi kepentingan proses Penyidikan.

“KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,” pesan Ali Fikri.

Untuk diketahui, Penyidikan kasus yang dimaksud Ali Fikri ini berkait dengan peristiwa OTT KPK di berbagai lokasi pada 12 April 2023 lalu.

Baca juga: KPK Tahan 10 Orang Hasil OTT Terkait Proyek Kereta Api

Belakangan, KPK menetapkan status Tersangka kepada 10 orang. Berikut identitas para Tersangka:

Berikut adalah identitas para tersangka;

A. Diduga Sebagai Pihak Pemberi Suap

  1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung).
  2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma).
  3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023.
  4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

B. Diduga Sebagai Pihak Penerima Suap

  1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian.
  2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng.
  3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng.
  4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel.
  5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
  6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.