Hukum  

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Pemeriksaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap agenda pemeriksaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hal ini dilakukan KPK menyusul setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berhalangan hadir di Gedung KPK pada 14 Juli 2023 karena alasan menjalankan tugas negara.

Penjadawalan ulang terhadap agenda pemeriksaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini diutarakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 15 Juli 2023.

Hanya saja, Ali Fikri belum dapat memastikan kapan agenda pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

“Mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media, kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud,” kata Ali Fikri.

KPK, jelas Ali Fikri, sangat membutuhkan keterangan dari Budi Karya Sumadi untuk melengkapi berkas perkara Putu Sumarjaya selaku Tersangka di tingkat Penyidikan selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

“Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” beber Ali Fikri.

“Pertanyaannya apa saja yang akan nanti didalami? Tentu tunggu dulu karena ketika saksi belum hadir tentu belum bisa kami sampaikan apa yang akan menjadi materi pertanyaan ataupun pendalaman oleh tim penyidik KPK,” timpal Ali Fikri lagi.

Budi Karya Sumadi diketahui dimintai keterangannya sebagai Saksi dalam proses Penyidikan perkara dugaan Suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Pada kasus ini, KPK mulanya melakukan pengamanan terhadap 25 orang dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai lokasi pada 12 April 2023 lalu.

Dari 25 orang ini, KPK memutuskan menetapkan 10 orang Tersangka dan telah dilakukan Penahanan dan salah satunya Putu Sumarjaya.

Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Baca juga: Tiga Menteri Cek Pelayanan Pelabuhan Panjang Hadapi Arus Balik

Hal ini diketahui dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di PN Tipikor Semarang dalam persidangan untuk Dion Renato Sugiarto selaku Terdakwa pada 4 Juli 2023 lalu.

Suap disebut diberikan agar Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni:

1. Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).

2. Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4).

3. Paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal).

Tujuannya, supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion Renato Sugiarto yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.

Baca juga: KPK Tahan 10 Orang Hasil OTT Terkait Proyek Kereta Api