KIRKA – Sekda Lampung Utara Lekok yang beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara diketahui berharta Rp 8 M lebih, persisnya Rp 8.175.409.282.
Lekok diketahui diperiksa Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 15 Agustus 2023 lalu terkait dengan proses Penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di Inspektorat Lampung Utara.
Penyidikan itu persisnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultasi Konstruksi pada Inspektorat Lampung Utara.
Sekda Lampung Utara yang berharta Rp 8 M lebih itu dimintai keterangannya perihal Anggaran.
Pemeriksaan terhadap Lekok dinyatakan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan kepada Lekok dilakukan bersamaan dengan Saksi lainnya yakni Asisten I pada Sekretariat Daerah Lampung Utara Mankodri.
”Hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi.
Baca juga: Sekda Lampung Utara Diperiksa Kejari di Kasus Korupsi Inspektorat
L [Lekok] selaku Sekretaris Daerah Lampung Utara serta M [Mankodri] selaku Asisten I pada Setda Lampung Utara.
Pemeriksaan sekitar 7 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Materi pertanyaan seputaran Anggaran,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie pada 15 Agustus 2023 malam.
Adapun nominal harta Rp 8.175.409.282 yang dimiliki Sekda Lampung Utara Lekok tersebut tertuang dalam data pelaporan LHKPN-nya sebagaimana dilihat KIRKA.CO lewat situs e-LHKPN pada 19 Agustus 2023.
Data harta tersebut tertera dalam pelaporan LHKPN yang disampaikan Lekok kepada KPK pada 5 Januari 2023 kemarin dengan kategori Jenis Laporan Periodik.
Dilihat dari data pelaporannya, harta terbesar yang Lekok miliki ialah Tanah dan Bangunan yang totalnya mencapai 5.675.000.000.
Baca juga: KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemkab Lampung Utara Pekan Depan
Harta dengan kategori Tanah dan Bangunan ini tersebar di beberapa lokasi, seperti di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Utara.
Sejak menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Lekok juga telah melaporkan kepemilikan hartanya kepada KPK.
Dalam laporan awalnya, Lekok menyampaikan bahwa dirinya sebagai Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN kepada KPK memiliki harta sebesar Rp 8.996.378.388.
Dirangkum dari berbagai sumber informasi, Lekok dan Mankodri juga berstatus sebagai Saksi dalam kasus dugaan korupsi yang penanganannya perkaranya dipegang oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Perkara itu berkait dengan dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam penyelenggaraan Bimtek Kepala Desa se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.






