Hukum  

Sebut PHK Sepihak, 17 Buruh Perempuan Gugat PT PSI

Sebut PHK Sepihak, 17 Buruh Perempuan Gugat PT PSI
Suasana sidang perdana, terkait gugatan PHI 17 mantan buruh terhadap PT PSI, Kamis 9 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Terlebih, keinginan dari para wanita pengupas kepiting ini untuk diangkat sebagai karyawan tetap, tidak pernah terwujud. Hingga mendapat PHK, mereka hanyalah berstatus pekerja harian lepas.

Baca Juga: Intimidasi Wartawan Saat Liput Kesaksian Nanang, LBH Pers: Bupati Harus Ikut Tanggung Jawab

“Pada September 2022 lalu, ibu-ibu ini sempat dirumahkan, lalu November berikutnya dipanggil bekerja kembali. Lucunya di hari pemanggilan kerja itu diadakan penilaian terhadap para pekerja ini, dengan hasil kinerja yang tak maksimal. Mereka bekerja sudah sangat lama di perusahaan itu, tetapi harus diberhentikan hanya karena penilaian di satu hari itu saja,” pungkasnya.

Permasalahan buruh dan perusahaan ini, sebelumnya telah dimediasikan baik di perusahaan maupun dengan difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaaan Bandarlampung.

Namun tak ada kesepakatan yang dianggap memenuhi unsur keadilan bagi para buruh yang di PHK tersebut, maka demi mewujudkan hal itu mereka pun melayangkan gugatan terhadap Perusahaan ke Pengadilan.

Berharap, Majelis Hakim yang mengadili akan memberikan putusan adil, dan tentunya menjadi solusi terbaik bagi para perempuan buruh kupas kepiting tersebut.