Hukum  

Sebut PHK Sepihak, 17 Buruh Perempuan Gugat PT PSI

Sebut PHK Sepihak, 17 Buruh Perempuan Gugat PT PSI
Suasana sidang perdana, terkait gugatan PHI 17 mantan buruh terhadap PT PSI, Kamis 9 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Sebut PHK sepihak, 17 buruh perempuan gugat PT PSI ke Pengadilan Negeri PHI Tanjungkarang, meminta pembayaran pesangon Rp1,7 miliar.

Baca Juga: LBH Bandarlampung: Nasib 2,3 Juta Honorer Jadi Tanggungjawab Negara

Kamis 9 November 2023, persidangan gugatan terkait PHI tersebut digelar secara perdana. Namun harus ditunda lantaran PT PSI selaku pihak tergugat tidak dapat hadir.

Gugatan itu terdaftar dalam 2 berkas terpisah, yakni dengan nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk, dengan beberapa pihak selaku Penggugat yakni Mariah, Runtah, Anisa Dewi, Umayah, Salbiah, Ruminah, Suwarni, Maiyah, Rahayuningsih dan Suprapti.

Serta dengan nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk, dengan beberapa pihak selaku Penggugat yakni Sri Sulasmi, Watrimah, Armi, Sarwiyah, Eka Tri Wahyuni, Eti dan Nur Hamsiyah. Dan selaku pihak Tergugat yakni PT Philips Seafood Indonesia.

Dimana dalam gugatannya, pada wanita mantan buruh kupas kepiting tersebut, meminta adanya pembayaran pesangon yang menjadi hak mereka. Usai mendapat PHK setelah bekerja selama bertahun-tahun.

“Hak normatif tersebut atas pesangon, antara lain sebagai uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan uang transportasi,” jelas Wakil Direktur LBH Bandarlampung, selaku ketua tim Penasihat Hukum para buruh, Cik Ali.

Cik Ali melanjutkan, 17 mantan buruh perempuan yang tercatat sebagai para pihak Penggugat di perkara ini, sesungguhnya mewakili nasib 23 mantan buruh perempuan lainnya, yang juga mendapatkan pemberhentian.

PHK itu dinilai dilakukan secara sepihak, sebab alasan atas pemberhentian para pekerja tahunan yang dimaksud, hanya berlandaskan penilaian yang dilakukan satu hari saja.

Hal itu tentunya dianggap bukan sebuah keadilan bagi para buruh tersebut, sebab apa yang telah dilakukan bersama dari awal perusahaan tersebut dirintis, tak pernah diperhitungkan.