KIRKA – RUU ekstradisi buronan Indonesia dan Singapura disahkan jadi UU [Undang-undang] berdasarkan rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2022 kemarin.
RUU ekstradisi buronan Indonesia dan Singapura disahkan jadi UU ini diinformasikan Kementerian Hukum dan HAM lewat lamannya dengan artikel berjudul ”Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi UU, Buronan Tidak Bisa Sembunyi di Singapura Lagi”.
”Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly di ruang Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada 15 Desember 2022.
Menurut dia, perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, terangnya, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.
Baca juga: Juprius Berstatus Buronan Polda Lampung Sejak 3 Juni 2022
Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.
“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” tambahnya.
Dia menuturkan bahwa membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.
“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi; dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.
Baca juga: 23 DPO Kejati Lampung Masih Bebas Berkeliaran
“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” katanya.
Yasonna juga mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU ekstradisi antara RI dan Singapura,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.






