APH  

Reynold Elisa Partomuan Hutagalung Terima Piagam Penghargaan dari Kapolri

Reynold Elisa Partomuan Hutagalung Terima Piagam
Kapolri Jendral Polisi, Listiyo Sigit Prabowo memberikan piagam penghargaan kepada Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung. Foto: Arsip Polda Lampung.

Berdasar pada rilis Bidang Humas Polda Lampung tadi, Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynol Elisa Partomuan Hutagalung mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Menurut Reynol, Irjen Pol Hendro Sugiatno adalah pemberi dukungan dan sekaligus pembimbing Ditreskrimum Polda Lampung.

Reynol menyebut kalau penghargaan tersebut diterimanya atas kinerja personel Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran Satuan Reserse Kriminal di masing-masing polres di bawah naungan Polda Lampung.

Ia menjelaskan kalau penghargaan itu merupakan efek positif dari implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

”Terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan implementasi restorative justice sebagaimana Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Tentunya berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas selama ini,” jelas Reynold.

Reynold mengatakan kalau penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Reynold juga menyinggung porsi kearifan lokal di tiap wilayah.

”Karena penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan,” katanya.

Kendati mengedepankan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, Reynold menyebut di sisi lain kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus pula berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

”Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Reynold.

Baca Juga : Tipu Gelap Proyek Oknum DPRD Lampung Selatan Disetop