Berdasar pada catatan KIRKA.CO, penerapan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pernah diterapkan oleh Satuan Reserse Kriminal pada Polres Lampung Selatan.
Satreskrim Polres Lampung Selatan yang diketahui dikepalai oleh AKP Hendra Saputra menghentikan proses penyidikan atas dugaan penipuan uang sejumlah Rp 245 juta yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Lampung Selatan, Malik Ibrahim sebagai terlapor.
Setelah mengumumkan penetapan tersangka kepada Malik Ibrahim, proses penyidikan perkara tersebut dihentikan dengan dasar Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Adapun pelaporan atas kasus ini semula disampaikan pelapor ke Ditreskrimum Polda Lampung pada Januari 2020.
Kemudian penanganan kasus yang diduga melibatkan Malik Ibrahim tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
Saat pelaporan itu berlangsung, Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung dijabat oleh Kombes Pol Muslimin.
Baca Juga : Reynold Hutagalung Beberkan Strategi Polda Lampung Pantau Harga Tiket Penyeberangan
Malik Ibrahim dalam laporan korban yang akhirnya dicabut korban sendiri setelah berdamai, menyebutkan kalau anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi Partai Gerindra itu menjanjikan proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan.
Kendati sejumlah uang telah diberikan korban pada tahun 2018, proyek yang dijanjikan tidak terrealisasi.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018, KPK melakukan OTT kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan atas korupsi penerimaan fee dari pengadaan proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan.






