Hukum  

Putusan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur Belum Siap

Putusan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur Belum Siap
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Putusan perkara dugaan tipu gelap proyek smart village Kabupaten Lampung Timur belum siap, dan akan dibacakan pada Senin pekan depan, 10 Juli 2023.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Sidangkan Tipu Gelap Proyek Smart Village Lampung Timur

Samsumar Hidayat, selaku Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut menjelaskan, pembacaan putusan yang seharusnya dijadwalkan digelar pada hari ini, Senin 3 Juli 2023. Ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan mendatang.

“Putusan belum siap, jadi persidangan ditunda dan dijadwalkan pekan depan, Senin 10 Juli 2023. Agendanya pembacaan putusan,” jelasnya kepada Kirka.co.

Sementara diketahui, pada perkara dugaan tipu gelap dalam proyek pengadaan aplikasi Smart Village di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Timur ini.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyidangkan seorang Terdakwa atas nama Donald Amrullah. Ia diadili dalam berkas perkara, 312/Pid.B/2023/PN Tjk.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan Proyek Smart Village Lampung Timur Dituntut 2 Tahun Penjara

Dengan sangkaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban atas nama Abdulrachman senilai Rp300 juta. Dimana sebagian uang itu dipakainya sebagai modal menikah.

Donald pun telah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan pada gelaran sidang di Senin 19 Juni 2023 lalu. Dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Lampung akan Memprioritaskan 130 Desa Program Smart Village

Dengan dinilai terbukti memenuhi unsur perbuatan, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan.