Hukum  

Protes Terhadap KPK Soal Aset Koruptor Lampung Utara Tuai Dukungan

Protes Terhadap KPK Soal Aset Koruptor Lampung Utara Tuai Dukungan
Gedung Graha Mandala Alam salah satu aset yang diberikan KPK kepada Pemkot Bandar Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Protes terhadap KPK soal aset koruptor Lampung Utara tuai dukungan dari berbagai pihak.

Sebagaimana diketahui, protes terhadap KPK tentang penyerahan aset milik koruptor Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandar Lampung mulanya mengemuka dari M Yusrizal.

Protes politisi Partai Gerindra itu kemudian didukung Lampung Corruption Watch atau LCW.

Menurut Juendi Leksa selaku Ketua LCW, KPK semestinya memang memberikan aset milik Agung Ilmu Mangkunegara tersebut kepada Pemkab Lampung Utara.

Hal itu, terang Juendi Leksa, linear dengan dimana tempat terjadinya tindak pidana korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dkk.

Baca juga: KPK Diprotes Karena Serahkan Aset Sitaan ke Pemkot Bandar Lampung

“Korupsinya di Lampung Utara, ya mestinya asetnya diserahkan dan dikembalikan lagi ke rakyat Lampung Utara melalui pemerintah setempat,” terang Juendi Leksa dalam keterangan tertulisnya pada 29 Desember 2022.

Dilihat dari sisi manfaatnya, tambah dia, penyerahan aset –yang salah satunya adalah Gedung Graha Mandala Alam– ke Pemkab Lampung Utara dinilai mesti menjadi pertimbangan KPK.

“Iya seyogyanya memang lebih tepat dan bermanfaat jika diserahkan ke Lampung Utara.  Agar hak rakyat yang hilang bisa dinikmati kembali oleh warga Lampung Utara,” ujar dia.

Di tempat terpisah, aktivis antikorupsi di Lampung Suadi Romli menilai serah terima terkait aset milik Agung Ilmu Mangkunegara harus diperjelas oleh KPK.

Hal itu dinilai Romli penting mengingat ungkapan tentang penyerahan aset sitaan ke Pemkot Bandar Lampung baru mengemuka dari Pemkot Bandar Lampung sendiri.

Baca juga: Aset Agung Ilmu Mangkunegara Dilelang KPK

Bagi Romli, KPK perlu bicara secara resmi kepada publik mengenai hal tersebut.

“Sampai sekarang kalau kita lihat, baru Pemkot Bandar Lampung saja yang klaim. Sementara KPK belum pernah bicara secara langsung tentang adanya penyerahan aset-aset itu ke Pemkot Bandar Lampung,” kata dia.

Dengan mengemukanya pernyataan dari KPK, Romli berharap juga lembaga antirasuah itu menjelaskan apa dasar-dasar yang menjadi pertimbangan apabila aset tersebut memang diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung.

“Kita harap ada penjelasan tentang dasar-dasar hukum yang menjadi pertimbangan dari KPK, kalau pun memang pada akhirnya aset itu bukan diberikan ke Pemkab Lampung Utara.

Untuk sementara ini kita melihat protes M Yusrizal harus diperhatikan. Memang agak lucu kalau kemudian asetnya diberi ke daerah lain. Mestinya kan Lampung Utara yang terima aset, karena pemda itu yang terdampak dari kasus korupsi itu,” tandasnya.

Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara Akui Telah Samarkan Aset Hasil Korupsi