Presiden dan DPR Kompak Soal Batas Minimal Usia Pencapresan

Presiden dan DPR Kompak Soal Batas Minimal Usia Pencapresan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara daring menyampaikan keterangan DPR terkait pengaturan batas minimal usia pencapresan dalam Sidang MK pada Selasa (1/8/2023). Foto: Tangkapan Layar

Kemudian, lanjut Habiburokhman, terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal berusia 40 tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina.

“Dengan demikian, terhadap pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh para Pemohon a quo, DPR RI, menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah permohonan para Pemohon memenuhi syarat judicial review terhadap norma yang memuat pengaturan mengenai angka penetapan batas usia dalam suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945,” ujar Habiburokhman.

Keterangan Presiden RI soal batas minimal usia pencapresan.

Keterangan Presiden RI dibacakan oleh Kuasa Presiden, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Mengandung makna bahwa siapapun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan,” kata Togap.

Dia menjelaskan bahwa UUD NRI 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan. Aturan itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

“Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan/aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang,” ujar dia.

Dalam petitumnya, Togap menyampaikan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Hakim Majelis MK untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945.

“Namun, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” kata Togap.

Dari keterangan yang disampaikan dalam Sidang MK tersebut, Presiden dan DPR kompak soal batas minimal usia pencapresan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin jalannya persidangan mengagendakan sidang selanjutnya pada Selasa (8/8/2023) pukul 13.00 WIB.

“Dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait Perludem untuk Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, dan pihak Terkait Gerindra untuk Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023,” ujar Anwar Usman.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024