Presiden dan DPR Kompak Soal Batas Minimal Usia Pencapresan

Presiden dan DPR Kompak Soal Batas Minimal Usia Pencapresan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara daring menyampaikan keterangan DPR terkait pengaturan batas minimal usia pencapresan dalam Sidang MK pada Selasa (1/8/2023). Foto: Tangkapan Layar

KIRKA – Presiden dan DPR kompak soal batas minimal usia pencapresan saat menyampaikan keterangan dalam Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) pada Selasa (1/8/2023).

MK menggelar Sidang Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 dengan agenda mendengar keterangan dari Presiden dan DPR terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

  • Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi soal batas usia minimum capres-cawapres diminta dikembalikan ke usia 35 tahun.

  • Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda yang dalam petitumnya meminta syarat alternatif “pengalaman sebagai penyelenggara negara” selain batas usia minimum pencapresan 40 tahun.
  • Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kepala daerah yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa untuk petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca Juga: Pandu Kesuma Dewangsa Gugat Batas Usia Pencapresan ke MK

Sidang perkara disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube @mahkamahkonstitusi dan dihadiri pihak Terkait yakni Partai Gerindra dan Perludem.

Keterangan DPR disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara daring.

Sementara, keterangan Presiden RI Joko Widodo dibacakan oleh Kuasa Presiden, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Keterangan DPR RI disampaikan Habiburokhman.

Dalam beberapa pokok permohonan, Habiburokhman menyampaikan persyaratan usia agar seseorang dapat menduduki suatu jabatan dalam lembaga negara merupakan hal yang telah lazim diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dalam wujud kepastian hukum.

Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat dalam suatu jabatan tertentu digunakan sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan, baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu.

Seorang calon pejabat negara yang diharapkan siap memegang jabatan tertentu dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Habiburokhman juga mengatakan bahwa MK dalam beberapa putusannya telah mempertimbangkan bahwa batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang sewaktu-waktu dapat dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang ada, apapun pilihannya, tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Habiburokhman kemudian memaparkan sejumlah putusan MK yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan dalam lembaga negara.

Menurut dia, berdasarkan beberapa putusan MK tersebut menunjukkan telah terbuka ruang bagi judicial review terhadap norma yang memuat pengaturan mengenai angka penetapan batas usia terhadap UUD NRI 1945.

“Sepanjang penetapan angka usia tersebut (1) jelas-jelas melanggar nilai moralitas, (2) rasionalitas dan ketidakadilan, (3) bertentangan dengan hak politik, (4) kedaulatan rakyat, (5) melampaui kebijakan pembentuk undang-undang, (6) merupakan penyalahgunaan kewenangan, (7) nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945,” ujar Habiburokhman.

Dia juga menyampaikan terkait bonus demografi dan kesempatan anak muda menduduki jabatan tinggi di sebuah negara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia diperkirakan memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara tahun 2020-2030.

“Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lanjut usia,” kata dia.

Baca Juga: DPT Provinsi Lampung Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial

Habiburokhman menilai jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha, dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan.

“Oleh sebab itu, penduduk usia produktif, khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional. Di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden,” ujar dia.

Kader Partai Gerindra ini menyampaikan pengaturan batas minimal usia pejabat di berbagai negara sebagai acuan.

“Terdapat kurang lebih 45 negara di dunia yang memberikan syarat minimal berusia 35 tahun. Di antaranya AS, Brazil, Rusia, India, Portugal,” kata dia.