PPKM. Polisi Siapkan 6 Lokasi Penyekatan Di Bandar Lampung

Kirka.co
Ilustrasi penyekatan ruas jalan. Foto: Istimewa

KIRKA – Pemberlakuan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan level 4 di luar Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 23 Agustus 2021.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah yang mengakibatkan PPKM Level 4 diperpanjang.

Provinsi Lampung tepatnya Kota Bandar Lampung berkali-kali menjadi satu di antara wilayah di luar Pulau Jawa-Bali yang mendapatkan predikat untuk melakukan perpanjangan PPKM level 4.

Daerah di Provinsi Lampung yang turut diminta untuk memberlakukan perpajangan status PPKM level 4 selain Kota Bandar Lampung, ialah, Kabupaten Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Lampung Selatan.

Mendapati hal ini, pihak kepolisian dengan sendirinya kembali memberlakukan penyekatan di beberapa ruas jalan di Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang diterima KIRKA.CO pada 15 Agustus 2021, terdapat 6 titik lokasi penyekatan yang akan disiapkan pihak kepolisian untuk membatasi pergerakan mobilitas warga di tengah status PPKM level 4 akibat dari pandemi Covid-19.

1. Tugu Juang/Plaza Pos
2. Antasari/Bukit Kencana
3. Pertigaan RS Bumi Waras
4. Lungsir
5. Sudirman/Satelit
6. Pertigaan Traffic Light Palapa

Diketahui, pemberlakukan penyekatan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung akan dimulai besok, pada 16 Agustus 2021. Penyekatan ruas jalan tersebut akan dilangsungkan dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Penulis: Ricardo Hutabarat