KIRKA – PPKM Level 1 diperpanjang sampai 3 Oktober 2022 terhitung sejak Selasa, 6 September 2022.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangannya.
Indonesia PPKM Level 1 hingga 3 Oktober 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali.
Dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.
“Masyarakat agar waspada karena positivity rate kita, selama 30 hari ke belakang, masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” imbau Safrizal.
Baca Juga: PJS Riau Gelar Pelatihan Jurnalistik Wartawan Pekanbaru
Dia meminta pemerintah daerah di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota merespon regulasi baru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” kata dia.
Selama PPKM Level 1 diperpanjang sampai 3 Oktober 2022 para pelaku perjalanan dengan transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat, wajib divaksinasi booster.
“Kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen,” ujar Safrizal.
Dia menjelaskan hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 yang memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi PPLN.
“Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” kata dia.
Aturan tersebut berlalu semenjak PPKM Level 1 diperpanjang sampai 3 Oktober 2022 untuk pintu masuk ke Indonesia.
Di antaranya Bandara Seokarno Hatta Provinsi Banten, Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau.
Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta.
Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau, Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani Provinsi Papua.






