KIRKA – PPKM Bandar Lampung kembali ke Level 1 untuk periode 12-25 April 2022.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.
Baca Juga : Pasar Murah di Bandar Lampung Jual Minyak Goreng Bersubsidi
Mendagri Tito Karnavian dalam suratnya tertanggal 11 April 2022 menginstruksikan Gubernur Lampung untuk memberlakukan PPKM Level 1 di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Lampung Selatan.
Sementara 12 kabupaten lainnya diberlakukan PPKM Level 2.
Sepanjang tahun 2022, PPKM Bandar Lampung mengalami naik turun dari Level 1, Level 2 , Level 3.
PPKM Level 1 periode 4-17 Januari, 1-14 Februari, dan 12-25 April 2022.
PPKM Level 2 periode 24 Desember 2021-3 Januari 2022, 18-31 Januari, 15-28 Maret, dan 29 Maret-11 April 2022.
Baca Juga : THR Lebaran PNS Pemkot Bandar Lampung Capai Rp45 Miliar
PPKM Level 3 periode 15-28 Februari dan 1-14 Maret 2022.
PPKM Bandar Lampung kembali ke Level 1 dengan capaian vaksinasi Covid-19 dosis kesatu 99,50 persen, dosis kedua 84,89 persen.






