Hukum  

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor Periode September 2022

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor Periode September 2022
Suasana ekpose ungkap kasus Curanmor Polresta Bandar Lampung, Rabu 28 September 2022. Foto: Eka Putra.

KIRKAPolresta Bandar Lampung ungkap kasus Curanmor Periode September 2022, hasil tangkapan yang terjadi di wilayah hukum Kedaton dan Sukarame.

Baca Juga: Polresta dan Bawaslu Bandar Lampung Cegah Tindak Pidana Pemilu 2024

Rabu 28 September 2022, Polresta Bandar Lampung merilis 13 Tersangka Curanmor, yang ditangkap dari hasil ungkap 15 kasus, 12 orang diantaranya merupakan pelaku pencurian, dan satu lainnya merupakan seorang penadah.

Para Tersangka ini merupakan gabungan dari Pelaku pencurian baru dan residivis. Mereka melakukan kejahatannya di berbagai lokasi acak yang sepi di Bandar Lampung, diantaranya di pelataran parkir umum toko dan perumahan.

Dimana usai melakukan aksinya, motor hasil curian pun dijual melalui promosi di Media Sosial menggunakan sistem pembayaran langsung di tempat atau Cash On Delivery, dengan harga dari Rp4 hingga Rp5 juta.

Baca Juga: Oknum Pejabat BPK Lampung Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Dari ketiga belas pelaku yang di ekspose ini, salah satunya harus mendapat hadiah timah panas dari Petugas Kepolisian, sebab melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Ada beberapa pelaku yang mengambil beberapa motor, pelaku ada yang pemain baru dan ada yang residivis. Satu orang terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” ucap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto.

Para Tersangka yang berhasil diamankan kali ini diantaranya JA (19), NB (49), OT (17), IW (20), IG (23), RR (20), SF (20), DR (28), VR (29) dan seorang penadah berinisial DB (30), yang teridentifikasi merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran dan Bandar Lampung.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Jelaskan Penanganan Aduan Soal Partai Demokrat

“Untuk modus operandi para Tersangka ini, dengan cara merusak kunci stang sepeda motor yang diparkir, ada yang dengan cara masuk rumah dengan merusak pintu dan langsung mengambil motor dengan merusak kunci stang,” lanjut Ino.

Dalam hasil ungkap kasus Curanmor ini, Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 14 unit sepeda motor, du buah STNK, satu buah helm, serta dua buah kunci letter T.

Para Tersangka tersebut pun disangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1,3e, 4e,5e KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.