Hukum  

Polisi Tetapkan Pasutri Asal Gedongtataan Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pasutri Asal Gedongtataan Jadi Tersangka
Polda Lampung tetapkan pasutri asal Gedongtataan jadi tersangka atas kasus dugaan pencurian. Foto: Arsip Polda Lampung.

KIRKA – Polisi tetapkan pasutri asal Gedongtataan jadi tersangka atas kasus dugaan pencurian. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berdasarkan laporan polisi tipe B.

Baca Juga : Alzier Apresiasi Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Lampung

Pengumuman atas hasil penyidikan perkara tersebut disampaikan pada 28 Juli 2022 lewat konferensi pers yang dipimpin Wakil Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dan didampingi Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi.

Berdasarkan data tertulis yang ditandatangani oleh Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, pasangan suami istri tersebut masing-masing berinisial DM dan SR.

Adapun peristiwa dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi pada 11 Juli 2022 di Toko Butik Sikus yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pada tanggal 11 Juli 2022, sekira pukul 11:30 WIB, di Toko Butik Sikus telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh 2 orang terduga pelaku masing-masing berinisial SR dan DM,” demikian dituliskan dalam data tertulis tadi.

DM dan SR kemudian diduga mengambil tas dari Toko Butik Sikus dan selanjutnya pergi menggunakan mobil.

“Terduga pelaku berinisial SR dan DM dengan menggunakan 1 unit mobil Datsun Go Panca berpura-pura belanja di toko tersebut. Setelah pemilik toko tidak memperhatikan terduga pelaku SR karena sedang melayani terduga pelaku DM, terduga pelaku SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut. Setelah berhasil mengambil tas tersebut kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil Datsun Go Panca. Selanjutnya setelah korban mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut,” demikian diterangkan dalam data tertulis tadi.

Baca Juga : Kasus Judi Online Diungkap Cyber Crime Polda Lampung

Berdasarkan laporan korban tadi, DM dan SR kemudian diamankan di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.