KIRKA – Petinggi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia atau LPKNI Provinsi Lampung Herman Gunawan dkk ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung baru-baru ini.
Penangkapan terhadap petinggi LPKNI Lampung itu didasarkan pada dugaan perbuatan tindak pidana terhadap jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Informasi yang dihimpun, Herman Gunawan ditangkap bersama dua orang lainnya karena diduga mengajukan kredit mobil di salah satu leasing.
Pengajuan kredit itu diduga menggunakan berkas atau dokumen yang tidak valid atau diduga direkayasa.
Dalam menjalankan aksinya itu, Herman Gunawan dkk diduga berhasil mendapatkan pengajuan kredit mobil untuk kemudian mobil tersebut dijual kembali hanya dengan STNK tanpa BPKB.
Adapun mobil yang berhasil didapatkan dari aksinya tersebut rata-rata mobil mewah seperti Pajero, CRV, Alphard, hingga Innova.
Baca juga: Polresta Bandarlampung Tangani Kasus Korupsi Sertifikat Prona
Dikonfirmasi terkait penangkapan Herman Gunawan itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya.
”Benar, itu terkait dengan masalah mobil,” ujar dia pada Jumat, 24 November 2023 pukul 15.35 WIB.
Terpisah, Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung Iptu Saidi Jamil mengatakan Herman Gunawan dan dua orang lainnya diduga melancarkan aksinya dengan beragam cara.
Iptu Saidi Jamil mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Herman Gunawan dkk mengaku menyiapkan skenario dengan berpura-pura berperan sebagai pemilik usaha peternakan sapi.
Hal itu, kata dia, diduga dilakukan untuk mengelabui pihak leasing mobil.
”Ada usaha peternakan sapi, dia pasang banner atas nama dia kemudian numpang foto di situ [di tempat usaha peternakan sapi].
Baca juga: Dugaan Pemalsuan BPKB Mobil Diusut Polresta Bandarlampung
Dia bilang ke pengusaha peternakan sapi itu, bahwa dia sedang mengajukan pinjaman di bank, sekian ratus juta.
Kalau pun nanti cair, saya akan investasikan ke sini [usaha peternakan sapi].
Nah itu yang diduga digunakan dia untuk mengajukan kredit mobil, seolah-olah dia pemilik [usaha peternakan sapi],” ungkap Iptu Saidi Jamil.
Dari kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Herman Gunawan diduga merupakan pihak yang mengatur skenario.
”Peran HR [Herman Gunawan], dia yang mendesain. Dia menyuruh bawahan dan anak angkatnya, itu yang disuruh untuk mengajukan kredit.
Baca juga: 2 Oknum Polri Pencuri Mobil Dilimpah ke Kejari Bandarlampung
Setelah dapat, mobil itu langsung dijual tanpa diketahui dua orang lainnya, jadi bisa disebut juga dua orang ini korban juga,” terang dia.
Dalam berkas Penyidikan kasus ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan barang bukti 1 unit mobil berikut dengan dokumen sertifikat.
Atas perbuatannya, Herman Gunawan dkk dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.






