Catatan Walhi Lampung menyebutkan pencemaran limbah di pesisir Lampung terjadi pada periode 2020 hingga 2022.
Pada tahun 2020, pencemaran limbah sejenis minyak ditemukan di perairan Lampung Timur.
Selanjutnya di tahun 2021, ditemukan pencemaran limbah dengan kategori lebih parah tersebar di lima kabupaten wilayah perairan laut Lampung, yakni di Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
Kemudian pada tahun 2022 tepatnya di bulan Maret, tumpahan minyak juga memenuhi perairan Lampung, yakni Pesisir Pantai Panjang, Kota Bandar Lampung.
Padahal penanganan tiga kasus sebelumnya telah melibatkan beberapa dinas terkait hingga Kementerian KLHK dan juga Bareskrim Mabes Polri.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan Walhi Lampung dari media online bahwa limbah hitam menyerupai aspal yang mencemari Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ternyata berasal dari kebocoran pipa migas milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES),” kata Irfan.
Pihak PHE OSES mengatakan tim operasi secara cepat menangani sumber kebocoran dan mengisolasi jalur pipa bawah laut.
“PHE OSES dalam operasinya senantiasa patuh pada aspek HSSE dengan mengutamakan perlindungan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Sehingga segenap upaya maksimal akan kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan pusat dan daerah serta membantu masyarakat melakukan pembersihan di lokasi yang terdampak.”
Menanggapi hal tersebut Irfan menambahkan jika memang hal tersebut disebabkan oleh kebocoran pipa milik Pertamina berarti ada kelalaian yang dilakukan oleh Pertamina sehingga terjadi pencemaran pesisir Lampung.
“Jika Pertamina telah melakukan operasional sesuai dengan aspek HSSE yang diungkapkan maka tidak mungkin kebocoran tersebut terjadi. Dan baru setelah beberapa hari dilakukan pemungutan limbah. Seharusnya Pertamina juga memiliki sistem peringatan dini atau Early Warning Sistem terkait potensi kebocoran pipa migas,” jelas Irfan.
Walhi Lampung mengajak pemerintah dan aparat penegak hukum menyadari bahwa keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi hal yang utama untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati.
Baca Juga : AJI Indonesia Sebut Platform Digital Tantangan Terbesar di Pemilu 2024
“Jangan mengesampingkan hal tersebut untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan lingkungan, ini sama saja seperti membiarkan suatu tindak pidana terjadi. Bagaimana masyarakat Lampung dan laut Lampung akan berjaya jika menghadapi pelaku pencemaran pesisir Lampung saja pemerintah tidak mampu,” tutup Irfan.






