Pesisir Lampung Langganan Pencemaran Limbah Akibat Kelalaian Negara

Pesisir Lampung Langganan Pencemaran Limbah Akibat Kelalaian Negara
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, pada acara Konferta IX AJI Bandar Lampung Tahun 2022 pada Sabtu (16/7) di PKBI Lampung. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAWalhi Lampung mencatat pesisir Lampung langganan pencemaran limbah akibat kelalaian negara setelah peristiwa serupa kembali terjadi pada 15 Juli 2022 di pesisir Lampung Selatan sampai Lampung Timur.

Baca Juga : Petani Hutan Binaan Walhi Lampung Terima SK Kemitraan Konservasi

“Walhi mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayar pesisir Lampung yang selama 3 tahun terakhir ini terus terjadi secara berulang, bahkan di tahun 2022 ini saja sudah 2 kali terjadi, pada Maret dan Juli,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Sabtu, 16 Juli 2022.

Dalam keterangannya Irfan menuturkan informasi yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebutkan awal mula terjadi pencemaran diketahui oleh nelayan yang sedang mencari ikan di tengah laut pada 12 Juli 2022.

“Kemudian limbah itu sampai di pesisir pantai pada 15 Juli 2022 dan diduga telah mencemari sepanjang pantai Desa Karangsari perbatasan Lampung Selatan sampai dengan Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur,” kata dia.

Limbah berwarna hitam mirip oli tersebut sangat berdampak pada perekonomian nelayan setempat. Dimana limbah yang menempel pada jaring dapat mengurangi kualitas jaring nelayan serta merusak habitat ikan.

“Belum lagi dampak terhadap pariwisata sekitar dan tanaman mangrove pada jangka panjang,” tambah Irfan.

Menurut dia, pesisir Lampung langganan pencemaran limbah merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.

“Adanya limbah di pesisir Lampung Timur, yang terus berulang setiap tahun dengan jenis limbah yang sama, merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh Negara. Ini merupakan kejahatan luar biasa tetapi kenapa negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telinga terkait persoalan ini,” ujar Irfan.

Walhi Lampung meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak seperti ayam sayur yang tidak berdaya menangani pelaku pencemaran pesisir Lampung.

“Kejadian ini terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan,” kata dia.

Irfan menyampaikan pelaku pencemaran, sengaja atau tidak disengaja, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan terkesan adanya pembiaran karena sudah empat kali berulang pencemaran limbah di laut Lampung dengan limbah yang serupa yaitu minyak seperti oli berwarna hitam menyerupai aspal,” ujar dia.