KIRKA – Permohonan RJ dari Kejari Bandarlampung kembali dikabulkan oleh Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, pada Selasa 7 November 2023.
Baca Juga: Permohonan RJ Kejari Lampung Utara Kembali Dikabulkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, telah menyetujui 19 permohonan Restorative Justice.
Yang dimohonkan oleh seluruh Kejaksaan Negeri di Nusantara, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, atas nama Tersangka Mairita Sari. Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
“Selasa, 7 November 2023, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ),” jelasnya, dalam rilis.
Ke 19 permohonan penghentian penuntutan perkara yang dimaksud, antara lain:
1. Atas nama Tersangka Fernando Adolof Pinangkaan alias Nando, dari Kejari Minahasa. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Atas nama Tersangka Drexler Felyx Sumampouw alias Rexel, dari Kejari Minahasa. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Atas nama Tersangka Faizal Iksan alias Rizal, dari Kejari Brebes. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
4. Atas nama Tersangka Heri Kiswanto, dari Cabjari Kota Semarang di Pelabuhan Semarang. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
5. Atas nama Tersangka Marjo alias Tunut, dari Kejari Wonosobo. Disangka melanggar Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan, atau Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan.
6. Atas nama Tersangka M Samin Nasution, dari Kejari Deli Serdang. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.






