Hukum  

Permohonan RJ Kejari Lampung Utara Kembali Dikabulkan

Permohonan RJ Kejari Lampung Utara Kembali Dikabulkan
Ilustrasi Restorative Justice. Foto: Istimewa

KIRKA – Permohonan RJ Kejari Lampung Utara kembali dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi di Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dihentikan Sementara

Dikabulkannya Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut, berbarengan dengan 11 permohonan RJ lainnya, yang diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri di Nusantara.

“Selasa 31 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam rilisnya.

12 permohonan Restorative Justice yang dikabulkan kali ini, antara lain:
1. Atas nama Tersangka Akbar Andika Lapepo, dari Kejaksaan Negeri Bitung. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

2. Atas nama Tersangka Mario Yansen Mangates, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

3. Atas nama Tersangka Hermanto Parauba, dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

4. Atas nama Tersangka Aulia Zikri, dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Atas nama Tersangka I I Nengah Tirta alias Nengah dan Tersangka II I Putu Sugiana alias Sugi, dari Kejaksaan Negeri Banggai. Disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua, Pasal 480 Ayat (2) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.