Hukum  

Perkara Dugaan Suap PMB Unila Disidang Perdana

Perkara Dugaan Suap PMB Unila Disidang Perdana
Tiga Terdakwa perkara dugaan suap PMB Unila, saat akan menjalani persidangan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara dugan suap PMB Unila disidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Beberapa Pejabat di Daftar Barang Bukti Karomani

Persidangan perdana perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tersebut, digelar pada Selasa pagi 10 Januari 2023, dalam dua berkas perkara terpisah.

Yakni dengan berkas perkara bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN atas nama Karomani selaku Rektor Unila, dan dengan berkas perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

Dimana pada gelaran kali ini, Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, serta Muhammad Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung, disangkakan melakukan perbuatan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dalam hal ini adalah Karomani.

Kedua Terdakwa dan beberapa orang lainnya, disebut oleh Jaksa berperan sebagai pengumpul dana dari para orang tua calon mahasiswa, yang menginginkan anaknya lolos dalam seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila pada 2022.

Yang diantaranya akan diluluskan menjadi Mahasiswa Baru di Fakultas Kedokteran Unila, Fakultas Farmasi, Fakultas MIPA Unila Jurusan Ilmu Komputer, serta di Fakultas Teknik jurusan Teknik Arsitektur Unila.

Baca Juga: Terduga Pemberi Uang kepada Rektor Unila Karomani Berjumlah Belasan Orang

Yang kemudian uang-uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa Karomani selaku Rektor, yang juga memiliki akses untuk meloloskan para calon Mahasiswa.

“Bahwa Karomani selaku Rektor yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan Mahasiswa baru, dalam proses PMB Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN dan jalur SMMPTN, meminta kepada Terdakwa I, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin, jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang maka harus melaporkan kepada Karomani atau Terdakwa I,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.