“Selanjutnya Terdakwa I juga meminta kepada Terdakwa II agar mencari calon Mahasiswa baru yang bersedia memberikan imbalan sejumlah uang untuk diluluskan,” lanjut JPU KPK.
Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Suap Karomani CS
Sehingga total uang yang dikumpulkan dari para orang tua Calon Mahasiswa mencapai total Rp3.430.000.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Yang kemudian dibagikan, diantaranya sejumlah Rp300 juta diterima oleh Heryandi, Rp150 juta diterima oleh Muhammad Basri.
Kemudian sebesar Rp330 juta diterima Helmy Fitriawan yang disebut berperan membantu menginput data saat rapat penentuan kelulusan. Dan sebesar total Rp2,65 miliar sisanya diberikan kepada Karomani.
Sehingga atas perbuatan para Terdakwa tersebut, Jaksa pun mendakwanya dengan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-indang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Ketua PN Tanjungkarang Pimpin Persidangan Karomani
Dan khusus terhadap Terdakwa Karomani, Jaksa turut mendakwanya dengan perbuatan yang melanggar Pasal 12 B ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan total penerimaan pada dakwaan ini yang mencapai total Rp6,985 miliar, serta sejumlah SGD10,000.00 (Sepuluh Ribu Dolar Singapura).






