KIRKA – Perizinan pertambangan minerba tetap kewenangan pusat bukan Pemprov Lampung meski presiden menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.
Baca Juga : Qudrotul Ikhwan Lupa Soal Izin Tambang di Tanjung Tua
Saat ini, Pemprov Lampung tengah menyusun Pergub Lampung sebagai tindak lanjut dari SE Kementerian ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dengan tegas menjelaskan Pemprov Lampung hanya menjalankan pendelegasian tugas dari pusat.
“Dalam undang-undang itu jelas kewenangan pertambangan ada di pusat. Sebagai aturan teknisnya, Perpres dan Pergub dikeluarkan,” kata Irfan ketika dihubungi pada Senin, 25 Juli 2022.
Peraturan presiden (perpres) tersebut, lanjut dia, merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Kalau undang-undang yang lama, pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan penuh terkait penerbitan dan pengawasan izin. Hari ini otoritasnya di pusat, tapi karena perlu perpanjangan tangan di daerah, ada pendelegasian ke pemerintah provinsi,” ujar dia.
Irfan Tri Musri menyampaikan Pergub Lampung hanya bersifat teknis sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Cukup dengan pergub bukan perda karena pemerintah provinsi hanya menjalankan pendelegasian tugas dari pusat,” tegas dia lagi.
Dosen FISIP Universitas Lampung Jurusan Administrasi Negara, Dr Dedy Hermawan, menyebutkan produk hukum turunan dari regulasi pusat di daerah biasanya diatur dalam aturan pusat tersebut.
“Tergantung mandat dari pusat dimintanya apa, teknisnya sudah diatur,” kata dia.
Dedy Hermawan tidak bisa menjelaskan lebih banyak karena dirinya belum pernah terlibat dalam menyusun produk hukum turunan dari perpres.
“Selama ini saya banyak terlibat dalam penyusunan perda dan pergub dengan mengacu pada UU dan Peraturan Pemerintah. Biasanya di dalam regulasi sudah disebutkan ditindaklanjuti dengan perda,” tutup dia.
Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada 11 April 2022.
Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin dalam keterangannya pada 18 April 2022 lalu pernah menyampaikan kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perizinan yang diterbitkan tidak luput untuk didelegasikan.
Baca Juga : Izin Tambang PT Bangun Lampung Jaya Terungkap
“Terkait dengan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana Pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas,” ujar dia.






