Sosok  

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Harus Sesuai Kaidah Konstruksi

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Harus Sesuai Kaidah Konstruksi
Jalan rusak di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang menghubungkan Kota Baru dengan Kota Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ketua Prodi Perencanaan dan Wilayah Kota Institut Teknologi Sumatera (Itera), Dr IB Ilham Malik, menekankan bahwa perbaikan jalan rusak di Lampung harus sesuai kaidah konstruksi.

Diketahui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara mendadak melakukan perbaikan jalan rusak di Simpang Randu-Rumbia, Lampung Tengah, dalam dua hari terakhir menjelang kunjungan Presiden RI Joko Widodo.

“Untuk konstruksi jalan, ada perbaikan yang bersifat sementara, kemudian ada juga yang dibangun sesuai dengan kebutuhan bestek atau kebutuhan penggunaan ruas jalan,” kata Ilham Malik di Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: ‘Lampung Dajjal’ Diksi Anak Muda Kritisi Kinerja Arinal-Nunik

Pengamat Transportasi ini menilai perbaikan ruas jalan rusak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu satu hingga dua hari adalah konstruksi jalan sementara.

Konstruksi atau perbaikan jalan sementara ini, jelas dia, tidak bisa dianggap sebagai sebuah konstruksi yang akan digunakan dalam jangka panjang.

“Artinya, perbaikan sementara yang dilakukan oleh pemerintah adalah suatu hal yang wajar untuk memfasilitasi pihak tertentu memantau kondisi yang ada di sana,” ujar dia.

Baca Juga: Pemprov Lampung Banjir Kritik di Medsos, Ini Kata Ombudsman

Setelah perbaikan sementara, lanjut Ilham, harus segera ditangani sesuai dengan prosedur penanganan jalan yang sudah direncanakan pihak konsultan.

“Jadi, konsultan yang akan melakukan justifikasi. Seperti apa konstruksi jalan yang dibutuhkan di ruas jalan rusak kewenangan Pemprov Lampung itu. Apakah rigid pavement atau fleksibel pavement?”

Tim Konsultan Perencanaan Jalan dimaksud juga akan melihat kekuatan konstruksi badan jalan berdasarkan peruntukannya.

“Apakah diperuntukkan bagi kendaraan penumpang biasa, ataukah diperbolehkan dilalui oleh kendaraan berat, baik super berat atau sedang. Jadi, konsultan yang akan merencanakannya,” kata Ilham.

Setelah perencanaan konstruksi jalan, maka selanjutnya adalah pembangunan badan jalan oleh kontraktor pelaksana.

“Tentu pelaksanaan konstruksi jalan ini tidak akan mungkin selesai dalam satu malam. Ada metode-metode pelaksanaannya dan pastinya membutuhkan waktu yang lama,” ujar dia.

Baca Juga: Intimidasi Tiktoker Bima Cermin Demokrasi di Lampung

Ilham mengatakan perbaikan jalan rusak di Lampung harus memenuhi kaidah-kaidah konstruksi. Seperti penanganan subbase/base ke permukaan jalan dan badan jalan.

“Sekali lagi, saya ingin menekankan bahwa penanganan jalan yang terjadi kemarin dan sekarang ini adalah penanganan jalan untuk sementara sebagai upaya untuk memfasilitasi proses inspeksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Pak Presiden,” tegas dia.

Baca Juga: 33 Janji Arinal-Nunik Bakal Kandas

“Selanjutnya, harus dilakukan perbaikan sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah sesuai kaidah penanganan konstruksi jalan yang diarahkan oleh Tim Konsultan Perencanaan Jalan di lokasi tersebut,” pungkas Ilham.