Hukum  

Penyidikan Korupsi TWP TNI-AD Dilengkapi Kejaksaan

Penyidikan Korupsi TWP TNI-AD
Penyidikan perkara korupsi atas dana Tabungan Wajib Perumahan atau TWP TNI-AD Tahun 2019 sampai 2020 sedang dilengkapi oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung.

KIRKA – Penyidikan perkara korupsi atas dana Tabungan Wajib Perumahan atau TWP TNI-AD Tahun 2019 sampai 2020 sedang dilengkapi oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Upaya pelengkapan berkas Penyidikan korupsi TWP TNI-AD itu dibuktikan dengan dilakukannya serangkaian kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan pada Kamis, 7 November 2023 kemarin.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan tersebut berlangsung di dua lokasi.

Kedua lokasi itu diidentifikasi oleh Kejaksaan Agung merupakan milik dari Tersangka berinisial TN.

Dua lokasi yang dimaksud itu di antaranya:

1. Kantor Notaris/PPAT yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa ll Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

2. Rumah Tinggal yang beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik disebutnya telah melakukan Penyitaan terhadap sejumlah Barang Bukti.

Barang Bukti itu, katanya, mempunyai hubungan dengan rumah toko milik Tersangka berinisial AH.

“Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH.

Dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain,” ungkap Ketut Sumedana dikutip pada Jumat, 10 November 2023.

Ketut Sumedana menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Sesjampidmil Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Staf Ahli Kejaksaan Agung Asri Agung Putra Terpilih Jadi Ketum IKA FH Unila

“Adapun Penggeledahan ini ilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud,” ungkap dia.

Untuk informasi, Penyidikan yang sedang dilengkapi oleh Kejaksaan Agung itu berkaitan dengan penetapan 3 orang Tersangka.

3 orang yang berstatus Tersangka itu adalah Yus Adi Kamrullah, Agustinus, dan Tafieldi Nevawan.

Tim Penyidik memperkirakan adanya potensi Kerugian Keuangan Negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp66 miliar.

Di kasus yang serupa, Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari bersama dengan Brigjen TNI Yus telah dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda Rp750 juta pada 31 Januari 2023 lalu.

Saat ini juga terdapat proses Penuntutan terhadap dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka di pengadilan.

Baca juga: Manajer PT Tunas Baru Lampung Diperiksa Kejaksaan

Mereka yang sedang menjalani proses Penuntutan itu ialah mantan Kepala Pengelola TWP TNI-AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS M Mansyur Said.

Cori Wahyudi diketahui telah dituntut 15 tahun penjara dan M Mansyur Said telah dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti, khusus untuk Cori Wahyudi sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara dan untuk M Mansyur Said sebesar Rp56 miliar subsider 9 tahun penjara.