Hukum  

Pengakuan Achmadi Bikin BPN Kota Depok Goyang, Solusinya?

Achmadi BPN Depok
Ilustrasi: Achmadi dan Kepala BPN Kota Depok Rahmat A

KIRKABPN Depok beri solusi terkait pengakuan Achmadi yang terlilit masalah pelik akibat lelang tanah miliknya.

Kabarnya, tanah yang dijadikan agunan di BPR Olympindo Sejahtera kini menjadi rebutan setelah Achmadi gagal melunasi utangnya.

Merasa dirugikan, Achmadi tak tinggal diam dan menggugat proses lelang ke pengadilan.

Achmadi mengaku dirugikan atas eksekusi lelang tersebut dan merasa tidak diberi kesempatan untuk melunasi kreditnya.

Merespons hal ini, Achmadi telah mengajukan audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Depok.

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara.

Galang mengatakan dalam audiensi yang dilakukan, BPN Kota Depok menawarkan opsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan.

“Kami telah menyampaikan beberapa opsi penyelesaian,” kata dia.

“Salah satunya mediasi antar pihak terkait,” sambung dia.

“Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik tanpa melalui proses hukum yang berkepanjangan,” ungkap Galang dalam keterangan persnya, Kamis 19 Desember 2024.

Eksekusi Lelang dan Keberatan Achmadi

Kasus ini bermula ketika Achmadi gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar agunan yang diajukannya ke BPR Olympindo Sejahtera.

Kegagalan ini memicu pelaksanaan lelang oleh KPKNL Bogor. Achmadi mengklaim bahwa proses lelang tersebut tidak memberikan keadilan dan kesempatan yang cukup baginya untuk melunasi kredit.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, BPN Kota Depok menegaskan komitmennya untuk memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami mendukung penyelesaian yang seimbang dan mengutamakan kepentingan bersama,” kata dia.

“Mediasi adalah salah satu langkah yang kami dorong untuk menghindari konflik lebih lanjut,” jelas Galang Rambu Sukmara.

Putusan Pengadilan Dinanti

Bahwa terhadap permasalahan ini Achmadi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan Register Nomor 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk.

“Saat ini sedang dalam tahap sidang pembuktian, dan BPN Kota Depok menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” lanjut Galang.

Dengan kasus yang masih berlangsung di pengadilan, BPN Kota Depok menyatakan akan menghormati proses hukum dan putusan yang dikeluarkan.

“Tentu saja kami berharap langkah mediasi dapat kembali dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Galang Rambu Sukmara.