Hukum  

Pengajuan PK Mustafa Disebut Sebagai Siasat Untuk Hindari Putusan Pemidanaan

Pengajuan PK Mustafa Disebut Sebagai Siasat Untuk Hindari Putusan Pemidanaan
Suasana sidang PK Mustafa, dengan agenda kesimpulan, di PN Tanjungkarang, pada Selasa 14 November 2023. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui, pada Permohonan PK ini, Mustafa menyoal terkait adanya 2 putusan perkara korupsi terhadap dirinya. Yaitu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 2018 lalu sebagai Terdakwa pemberi suap.

Baca Juga: Ahli Kuatkan Dalil Ne Bis In Idem di Sidang PK Mustafa

Serta di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada 2021 lalu, sebagai Terdakwa penerima suap. Dimana kedua perkara itu disebut berkaitan dengan satu objek, yaitu soal dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.

Yang menurut M Yunus selaku kuasa hukum Mustafa, bahwa hal ini tentunya tidak diperbolehkan, sebab masih berkenaan dengan satu rangkaian peristiwa yang sama.

Maka pihaknya pun mengajukan PK atas kedua putusan tersebut untuk memperoleh keadilan. Dengan berharap salah satu putusan yaitu pada PN Tipikor Tanjungkarang, dapat dinyatakan batal.

“Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem. Dimana pada peristiwa yang sama Mustafa mendapat 2 putusan, yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Ya pada pokoknya kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya,” jelas M Yunus, saat gelaran sidang perdana.